Pilkada 2024 Gunakan Sirekap

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin/Medcom.id

Pilkada 2024 Gunakan Sirekap

Dinda Shabrina • 12 July 2024 23:13

Jakarta: Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penggunaan Sirekap melewati berbagai perbaikan sistem.

KPU memastikan penggunaan Sirekap tidak menimbulkan kegaduhan seperti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“InsyaAllah kita pakai dengan catatan evaluasi yang sudah ada. Mana yang harus diperbaiki dan seterusnya. Secara teknis, kita masih punya beban beberapa peraturan KPU,” jelas Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Perbaikan Sirekap untuk Pilkada 2024 bakal melalui konsultasi. Sekaligus, tahapan diskusi bersama Komisi II DPR RI.

“Tentang evaluasi yang kemarin serta apa yang ideal kita lakukan di periode pilkada ini,” kata dia.
 

Baca: KPU Diminta Berbenah untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Sementara ini, Afif menyampaikan KPU belum membahas mendetail terkait Sirekap yang akan digunakan. Pihaknya fokus menyiapkan beberapa hal seperti pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah serta beberapa peraturan KPU untuk pilkada 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)