Guru honorer bernama Supriani yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan. MI
Media Indonesia • 24 October 2024 15:29
Konawe Selatan: Sidang perdana Guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 24 Oktober, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menghadirkan 8 saksi. 8 saksi yang dihadirkan itu terdiri dari 3 saksi anak (siswa), 3 guru dan kedua orang tua terduga korban.
“Saksi kami hadirkan delapan orang, ada tiga saksi anak. Ketiga saksi anak yang dihadirkan sebagai saksi petunjuk, dengan pendampingan orang tua," kata Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna.
“Mereka (anak) saksi petunjuk, tapi alat bukti juga. Ada rangkaiannya, itu bisa jadi petunjuk,” sambung Ujang.
Ia melanjutkan, merespons penilaian masyarakat atas kejanggalan kasus dugaan penganiayaan ini, JPU sesuai dengan kapasitasnya meneliti berkas perkara dari penyidik.
"Berdasarkan berkas perkara yang disajikan, hasil penilaian JPU Kejari Konsel meyakini formil materinya terpenuhi, sehingga kasus ini dinaikan statusnya menjadi P21. Untuk kebenaran materil saat inilah akan diungkap dalam proses persidangan,” jelas Ujang.
Sementara itu, saat berlangsungnya persidangan, ribuan guru yang tergabung dalam PGRI melakukan aksi demonstrasi depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan. Seruan aksi ini, merupakan bentuk solidaritas atas dugaan tindak kriminalisasi terhadap Supriyani.
Baca: Guru Honorer Terdakwa Kasus Penganiayaan di Konawe Selatan Mengaku Tidak Bersalah |