Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara.
Triawati Prihatsari • 28 October 2024 18:38
Solo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memastikan tidak ada keistimewaan di tempat pemungutan suara (TPS) Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dua tokoh publik tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Solo 2024.
"Tidak ada perlakuan istimewa. Sampai saat ini Mas Gibran dan Mbak Selvi masih terdaftar di DPT Pilkada Solo 2024. Mereka tercatat di TPS 18 Manahan, Banjarsari, Solo," ujar Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, di Solo, Senin, 28 Oktober 2024.
Sementara itu, Jokowi tercatat sebagai DPT di TPS 12 Sumber, Banjarsari, Solo. Jokowi tercatat bersama Iriana Jokowi di TPS tersebut.
Terkait penyelenggaraan coblosan di TPS kedua tokoh tersebut, Arya menekankan tidak ada perbedaan dengan TPS lainnya. Pihaknya telah mengoordinasikan hal itu pada petugas TPS setempat.
Baca juga: 5.937 Penyandang Disabilitas Masuk DPT Pilkada Kota Surabaya 2024 |