Diduga Lakukan Politik Uang, Cawalkot Tangerang Sachrudin Dilaporkan ke Bawaslu

Anggota tim pemenangan Faldo-Fadhlin, Andreas saat mendatangi Bawaslu Kota Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Diduga Lakukan Politik Uang, Cawalkot Tangerang Sachrudin Dilaporkan ke Bawaslu

Hendrik Simorangkir • 9 October 2024 20:25

Tangerang: Calon Walikota Tangerang, Sachrudin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pelaporan tersebut diduga terkait politik uang.

"Kami dari tim pemenangan Faldo-Fadhlin, melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana Pilkada, yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, khususnya calon walikota yakni Bapak Sachrudin. Yang dilaporkan terkait dengan pembagian 2.000 tiket gratis pertandingan antara Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru yang dilakukan pada 25 September 2024," kata anggota tim pemenangan Faldo-Fadhlin, Andreas, Rabu, 9 Oktober 2024.
 

Baca: Paslon Pilwalkot Bekasi Uu-Nurul Berencana Buat Daycare Berbasis RW
 

Andreas menuturkan pihaknya menemukan tindak pidana Pilkada tersebut dari postingan di salah satu media sosial Instagram akun resmi Sachrudin. Di akun tersebut, mempublikasikan akan ada pembagian sebanyak 2 ribu tiket reguler pertandingan tersebut.

"Konten tersebut diposting pada 24 September 2024, kemudian pada 25 September 2024, kami menemukan adanya serah terima tiket yang dibelikan oleh manajemen Persikota kepada Bapak Sachrudin yang saat itu didampingi oleh Askot PSSI. Sebanyak 2 ribu tiket tersebut diserahterimakan yang kemudian dibagikan kepada masyarakat secara gratis," jelasnya.

"Lalu kami juga menemukan adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti. Karena pada 28 September 2024, kami menemukan jika postingan tersebut sudah dihapus dari media sosial Bapak Sachrudin," ungkapnya.

Menurut Andreas hal tersebut menjadi indikasi kuat jika yang bersangkutan diduga menyadari adanya pelanggaran berat di situ. Oleh karena itu, lanjutnya, yang bersangkutan kemudian berusaha menghilangkan barang bukti. 

"Jadi terkait dengan tersebut, pihak Bawaslu kemudian memanggil kami untuk dimintai keterangan bagaimana kronologi peristiwanya, dan kemudian apa yang kemudian menjadi potensi pelanggarannya, pasal-pasal, maupun aturan hukum yang kemudian mungkin berpotensi dilanggar," jelasnya.

Dalam hal ini, Andreas menambahkan pihaknya melaporkan Sachrudin yang diduga melanggar Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan juga Pasal 73 di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pelanggaran dalam Pilkada.

"Sebenarnya kehadiran kami ke Bawaslu, untuk melengkapi laporan yang sebelumnya sudah kami lakukan pada 2 Oktober 2024. Kebetulan yang menemukan adanya tindak pelanggaran, yakni tim media monitoring dan digital kami. Dari laporan tersebut kemudian diberikan kepada kami, ada potensi dugaan pelanggaran atau tindak pidana pemilu dalam hal ini money politik," ungkapnya.

Andreas berharap, dengan barang bukti yang dibawa dan telah diserahkan ke Bawaslu, berupa tangkapan layar dari Instagram Sachrudin serta bukti foto penyerahan tiket yang dilakukan oleh manajemen Persikota dan exco-askot PSSI kepada Sachrudin sebanyak 2.000 tiket, dapat ditindak lanjuti.

"Kami berharap Bawaslu dapat bergerak cepat dan menindaklanjuti aduan kami secara tuntas sehingga terjadi kejelasan terhadap tindakan-tindakan pelanggaran tersebut. Dan ini waktunya Bawaslu untuk menunjukkan punya integritas, punya taring, dan punya komitmen secara serius untuk mendapati setiap laporan yang dilakukan oleh tim kampanye," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh, mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan tersebut. 

"Laporannya telah kami terima. Untuk saat ini kami akan periksa dan tindak lanjuti dari laporan tersebut," ujar Komarrulloh.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)