Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Suasana sidang di PN Palembang. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo

Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Gonti Hadi Wibowo • 8 October 2024 23:26

Palembang: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut hukuman mati terhadap IS,16 terdakwa otak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP bernisial AA,13, di Palembang. JPU menilai IS dianggap terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama. Serta melakukan kekerasan dan persetubuhan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia," kata JPU Kejari Palembang, Hutamrin, Selasa, 8 Oktober 2024.

Hutamrin menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan untuk memberikan tuntutan kepada terdakwa IS. Sedangkan hal yang memberatkan IS karena ia dianggap sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan dimana korban diperkosa di dua TKP. 

"Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Dia menjelaskan, terdakwa akan dikenakan Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur UU Perlindungan Anak. 
 

Baca: 3 Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut 5-10 Tahun

"Dari hasil survei yang kita lakukan masyarakat  Palembang menghendaki pelaku dihukum seberat-beratnya," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, mengapresiasi tuntutan JPU Kejari Palembang karena sesuai dengan keinginan pihak keluarga.  "Kami berharap hakim dapat memberikan vonis sesuai dengan tuntutan yang ada," katanya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Hermawan, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan secara maksimal setelah JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa IS saat pembacaan pledoi atau pembelaan, Rabu, 9 Oktober 2024 besok di PN Palembang.

"Kami tetap akan melakukan pembelaan dengan fakta persidangan yang akan kami sampaikan besok," ungkapnya.

Sebelumnya, Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap siswi SMP di Kota Palembang berinisial MZ,13, MS,12, dan AS,12 dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 8 Oktober 2024.

Dalam tuntutannya, MZ dituntut lebih tinggi dengan pidana selama 10 tahun sedangkan MS dan AS masing-masing lima tahun penjara. "Terdakwa MZ Dituntut pidana 10 tahun. Sedangkan MS dan AS 5 tahun berdasarkan tuntutan JPU yang dibacakan tadi," kata kuasa hukum terdakwa, Hermawan, Selasa, 8 Oktober 2024.

Hermawan mengatakan ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur UU Perlindungan Anak. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)