Suasana sidang di PN Palembang. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo
Gonti Hadi Wibowo • 8 October 2024 23:26
Palembang: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut hukuman mati terhadap IS,16 terdakwa otak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP bernisial AA,13, di Palembang. JPU menilai IS dianggap terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama. Serta melakukan kekerasan dan persetubuhan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia," kata JPU Kejari Palembang, Hutamrin, Selasa, 8 Oktober 2024.
Hutamrin menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan untuk memberikan tuntutan kepada terdakwa IS. Sedangkan hal yang memberatkan IS karena ia dianggap sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan dimana korban diperkosa di dua TKP.
"Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, terdakwa akan dikenakan Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur UU Perlindungan Anak.
Baca: 3 Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut 5-10 Tahun |