Pemerintah DIY Minta Perangkat Desa Tak Netral Segera Diproses

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Pemerintah DIY Minta Perangkat Desa Tak Netral Segera Diproses

Ahmad Mustaqim • 15 October 2024 14:40

Yogyakarta: Kasus perangkat desa tidak netral ditemukan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah DIY minta pemerintah kabupaten/kota mengambil tindakan. 

"Saya sudah bicara dengan Pjs (penjabat sementara) Bupati Sleman, perkara deklarasi itu (mendukung salah satu pasangan calon pilkada)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono, saat dihubungi, Selasa, 15 Oktober 2024. 

Beny mengatakan sudah meminta pemerintah setempat melakukan konfirmasi dan klarifikasi lebih dulu. Selain ke perangkat desa yang diduga tak netral, juga berkoordinasi dengan Bawaslu setempat selaku institusi yang melakukan pengawasan.

"Saya minta dikomunikasikan. Tindakan-tindakan di awal melibatkan (elemen) Jagawarga, jangan sampai ke mana-mana," jelasnya.

Ia menyatakan sedari awal institusi pemerintah harus netral dalam gelaran Pemilu. Menurutnya, netralitas itu berlaku dari tingkat provinsi, kebupaten/kota, kecamatan, hingga desa. 

Apabila terjadi kasus ketidaknetralan, ia melanjutkan, hal itu harus dilakukan proses sebagaimana aturan yang berlaku. 

"Pjs (bupati) sudah menindaklanjuti, dan menindaklanjuti dengan penewu untuk dilakukan tindak lanjut berikutnya. Hierarkhinya (jadi kewenangan) kabupaten," ungkapnya. 

Terkait sanksi, Beny menambahkan, akan menjadi domain kabupaten/kota untuk setiap kasus ketidaknetralan di pemilu. Menurut dia, pemerintah di bawahnya juga bisa dilibatkan dalam proses penanganan. 

"Di bawah langsung kabupaten (pemberian sanksi). Di situ ada fungsi penewu (camat) dalam pembinaan dan pengawasan kelurahan," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)