Pemanggilan Ulang Walkot Semarang Mbak Ita Cs Tunggu Aba-aba Penyidik

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Pemanggilan Ulang Walkot Semarang Mbak Ita Cs Tunggu Aba-aba Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 12 December 2024 08:29

Jakarta: Sebanyak empat tersangka kasus dugaan rasuah di Pemprov Semarang mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 10 Desember 2024. Pemanggilan ulang untuk mereka menunggu aba-aba dari penyidik.

"Untuk pemanggilan ulang nanti kita serahkan kewenangannya kepada penyidik," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.

Empat tersangka yang mangkir itu yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 Martono, dan wiraswasta P Rachmat Utama Djangkar.

Tessa menegaskan penyidik lebih tahu jadwal pengurusan perkara dan kebutuhan mereka dalam mengungkap kasus ini. Pemanggilan ulang tidak akan menunggu praperadilan yang diajukan Mbak Ita.

"Tentunya praperadilan itu merupakan satu upaya hukum yang berbeda dari proses penyidikan," ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Ingatkan Pemberantasan Korupsi Harus Dilakukan Kolektif

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)