Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 13 December 2024 18:23
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pengedar maupun bandar narkoba tidak masuk dalam daftar narapidana yang akan mendapat amnesti. Kelompok ini harus tetap mendapat hukuman berat.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Namun, ia menyebut Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada pengguna narkoba. Merujuk surat edaran Mahkamah Agung, yang bisa masuk kategori pengguna jika memakai narkoba maksimal satu gram.
"Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ujar dia.
Baca juga: 18 Narapidana Aktivis Papua akan Terima Amnesti |