Imigrasi Jakut Tangkap DPO Kepolisian Tiongkok

WN Tiongkok ditangkap Imigrasi Jakut. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman.

Imigrasi Jakut Tangkap DPO Kepolisian Tiongkok

Medcom • 21 February 2024 21:47

Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang warga negara (WN) Tiongkok bernisial LY di kediamannya, Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pekan lalu. LY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sejak Mei 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan LY diduga melakukan tindak pidana kejahatan ekonomi (economic crime) di Tiongkok.

"Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil mengamankan LY. Kita menerima informasi adanya WN Tiongkok yang merupakan DPO kepolisian RRT yang berada di kawasan PIK. LY diduga melakukan kejahatan ekonomi di Tiongkok," jelas Qriz di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rabu, 21 Februari 2024.

Saat penangkapan, LY kooperatif dengan petugas. Namun, kepada petugas, tersangka mengaku sebagai WNI dengan nama Adi Susanto. Setelah diselidiki, tersangka LY memiliki KTP dan akta lahir Pandeglang, Banten.
 

Baca juga: WN Jepang DPO Interpol Ditangkap di Batam

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan petugas menemukan KTP yang dimiliki LY telah dipergunakan untuk mendirikan perusahaan, membuat NPWP, SIM, dan buku rekening tabungan. LY telah menjadi DPO atas kasus penipuan. 

"Mendapatkan perintah penangkapan LY itu dari Kepolisian RRT pada 8 Juli 2013, kemudian masuk Red Notice Interpol 7 November 2018. Pelanggarannya economic crime, dalam hal ini menjurus pada penipuan. LY memperoleh dana dari rekan-rekannya dengan berkedok untuk investasi di Indonesia," tutup Bong Bong.

Pihak imigrasi juga masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang terkait keabsahan Akta Kelahiran dan KTP yang dimiliki tersangka LY. Mengingat, istri dan anak LY yang juga WN Tiongkok, tidak mengetahui identitas LY yang sebenarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai pasal 75 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Medcom.id/Yurike Budiman)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)