WN Tiongkok ditangkap Imigrasi Jakut. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman.
Medcom • 21 February 2024 21:47
Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang warga negara (WN) Tiongkok bernisial LY di kediamannya, Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pekan lalu. LY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sejak Mei 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan LY diduga melakukan tindak pidana kejahatan ekonomi (economic crime) di Tiongkok.
"Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil mengamankan LY. Kita menerima informasi adanya WN Tiongkok yang merupakan DPO kepolisian RRT yang berada di kawasan PIK. LY diduga melakukan kejahatan ekonomi di Tiongkok," jelas Qriz di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rabu, 21 Februari 2024.
Saat penangkapan, LY kooperatif dengan petugas. Namun, kepada petugas, tersangka mengaku sebagai WNI dengan nama Adi Susanto. Setelah diselidiki, tersangka LY memiliki KTP dan akta lahir Pandeglang, Banten.
Baca juga: WN Jepang DPO Interpol Ditangkap di Batam |