Alasan Pemerintah Akhiri Dualisme PMI dan Sahkan Kepemimpinan JK

Ketum PMI periode 2024-2029 Jusu Kalla. Dok PMI.

Alasan Pemerintah Akhiri Dualisme PMI dan Sahkan Kepemimpinan JK

Tri Subarkah • 20 December 2024 15:43

Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) sudah merampungkan kajian terkait dualisme kepemimpinan di lembaga Palang Merah Indonesia (PMI). Hasil verifikasi yang dilakukan menyimpulkan bahwa kepengurusan PMI yang sah adalah yang dipimpin Jusuf Kalla (JK).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pihaknya telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan tersebut menegaskan pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan Wapres ke-10 dan 12 itu.

"Setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman di Gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
 

Baca juga: Tak Ada Dualisme di PMI, Jusuf Kalla: Semua Sudah Selesai

Sementara itu, JK menyebut pengakuan dari Kemenkum ini mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono. JK menegaskan hanya ada satu lembaga PMI di setiap negara.

"Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai," kata JK.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menjelaskan telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin JK. Ia mengungkapkan AD/ART kelompok JK adalah sah. Kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)