Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman. Foto: Instagram.
Candra Yuri Nuralam • 6 December 2024 20:02
Jakarta: Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman kini tidak perlu menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dia sudah mengundurkan diri sebagai Utusan Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
“Tidak wajib menyampaikan LHKPN,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Desember 2024.
Budi mengatakan, Miftah bukan lagi pejabat negara jika pengunduran dirinya sudah diproses. Saat ini, keputusan itu baru sekadar omongan dari Miftah.
“Status wajib lapor (LHKPN) yang bersangkutan (Miftah) gugur,” ucap Budi.
Baca juga:
Gus Miftah Belum Lapor LHKPN ke KPK |