Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap W alias E yang menyamar sebagai tentara bersenjata api (senpi) dalam kasus peredaran gelap narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar). Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 22 July 2024 18:45
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap W alias E yang menyamar sebagai tentara bersenjata api (senpi) dalam kasus peredaran gelap narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar). Penangkapan dilakukan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Itu TPPU. Jadi dia modusnya merampok, bukan merampok ya, mencuri barang narkotika, dia jual, dengan modus pura-pura sebagai aparat di daerah perbatasan," kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Mukti mengatakan pelaku menggunakan senjata api untuk menyamar menjadi tentara di area perbatasan. Senpi yang dipakai berupa dua senjata air gun laras panjang kaliber 177/4,5 mm. Selain senpi, polisi menyita satu senjata tajam jenis samurai, satu senjata tajam jenis pisau sangkur, hingga 7 butir peluru kaliber 3.2 mm.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menambahkan tersangka W merupakan pelaku jaringan narkoba di perbatasan antara Kalimatan Barat dan Malaysia. Menurut dia, modus pelaku menyamar sebagai tentara yang menjaga area perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia.
"Ketika ada barang masuk dari malaysia, ini menyamar sebagai aparatur atau katakanlah tentara lah, yang menjaga perbatasan. Sehingga, pada saat para kurir itu masuk ke wilayah perbatasan, itu terjegat oleh mereka," ujar Cahyo.
Baca Juga:
Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu Jaringan Internasional |