Ratusan Pemilih Pilkada Kota Malang Ajukan Pindah Memilih

ilustrasi medcom.id

Ratusan Pemilih Pilkada Kota Malang Ajukan Pindah Memilih

Daviq Umar Al Faruq • 4 November 2024 14:31

Malang: Sebanyak 613 orang warga mengajukan pindah memilih ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Layanan pindah memilih ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, namun sedang tidak berdomisili sesuai alamat KTP yang terdaftar.

Komisioner KPU Kota Malang, Nur El Fathi, mengatakan, ada 227 orang yang mengajukan pindah memilih masuk ke Kota Malang. Selain itu, ada 386 orang yang mengajukan pindah memilih keluar dari Kota Malang.

"Kami sudah menerima permohonan pindah memilih, kalau untuk yang masuk ada 227 orang dan 386 pemilih mengajuk pindah keluar," katanya ditulis, Senin 4 November 2024.

Warga yang mengajukan pindah memilih masuk ini tersebar di 75 tempat pemungutan suara (TPS) di 30 kelurahan yang ada di Kota Malang. Sedangkan, warga yang mengajukan pindah memilih keluar berasal dari 291 TPS di 56 kelurahan di Kota Malang.
 

Baca: KPU Kota Solo Mulai Sortir dan Pelipatan Surat Suara

"Masyarakat yang mengurus pindah pilih masuk di dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan sebelumnya sudah terlebih dahulu tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya.

Pengajuan pindah memilih sendiri dapat dilakukan sesuai jadwal, antara lain kriteria pertama paling lambat H-30 sebelum Pilkada yakni pada 28 Oktober 2024. Kemudian untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum Pilkada yakni pada 20 November 2024.

Kriteria pertama adalah pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Sedangkan kriteria kedua adalah pemilih yang dalam kondisi sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.

"Perbedaannya yang satu dia kerjanya tetap tetapi rumahnya di luar kota itu masuk H-30. Sedangkan yang masih dibuka sampai H-7 adalah pemilih yang saat hari pemungutan suara memang harus pergi ke luar kota karena alasan tugas," jelasnya.

Sebagai informasi, layanan pindah memilih di Kota Malang hanya berlaku untuk warga yang berasal dari Jawa Timur saja. Jika sudah masuk dalam DPTb, mereka dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)