Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 2 July 2024 11:35
Jakarta: Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kliennya terima uang Rp1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fakta ini terbongkar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan saat persidangan SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Ya betul ada di BAP dan semua sudah diklarifikasi bahkan dikonfrontir oleh penyidik, tapi fakta yang terungkap penyerahan dana itu tidak ada," kata Ian saat dikonfirmasi Selasa, 2 Juli 2024.
Ian juga menyebut tak ada penyerahan dana dari ajudan Syahrul kepada Firli. Pasalnya, ajudan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu tengah covid-19.
"Bahkan yang katanya penyerahan dana dari ajudan Pak SYL ke ajudan Pak Firli adalah terbantahkan, bahwa pada saat itu ajudan Pak FB yang bernama Kevin lagi sakit Covid-19," tutur Ian.
Untuk diketahui, dalam persidangan, terdakwa SYL mengaku memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
Penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar itu dilakukan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditangkap, Peneliti Pukat UGM: Masyarakat Mulai Meragukan Polda Metro |