Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 1 July 2024 08:35
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan ini mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, yakni 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota serta 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur.
Bila pada pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, pada Pilkada 2024, batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, pelantikan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 merujuk pada penyelenggaraan pilkada terakhir yang digelar pada 2020.
Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2020 ialah akhir 2024, yakni pada 31 Desember. Oleh karena itu, Hasyim mengatakan pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur lewat Peraturan Presiden.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada 1 Januari 2025," kata Hasyim lewat keterangan tertulis, Minggu, 30 Juni 2024.
MA mengeluarkan Putusan Nomor 23 tersebut atas uji materi Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Garuda. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohana Murtika, uji materi itu dilakukan karena mayoritas kader Garuda ialah anak-anak muda.
Oleh karena itu, pihaknya berharap anak-anak muda dapat memiliki kesempatan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada. "Jangan sampai ruang anak muda dibatasi oleh usia. Anak-anak muda hari ini cenderung apatis dan tidak mau tahu karena mereka selalu dikerdilkan oleh masalah usia," katanya.
Baca juga: Tetapkan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Diminta Hati-hati |