Bandar hingga Pengendali Sabu 389 Kg Jaringan Afghanistan Diburu

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Bandar hingga Pengendali Sabu 389 Kg Jaringan Afghanistan Diburu

Siti Yona Hukmana • 21 November 2024 08:48

Jakarta: Polisi terus mengusut kasus peredaran 389 kg sabu yang dikirim dari Afghanistan ke Jakarta. Salah satunya, memburu bandar hingga pengendali barang haram dari Timur Tengah tersebut.

"Mudah-mudahan kami semua bisa menangkap para bandar tingkat kota besar, karena ini Jakarta, maupun bandar-bandar di kota-kota yang lebih kecil dan tentunya kita juga akan mengejar para pemasok dan pengendali," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan dikutip Kamis, 21 November 2024.

Kapolda menyebut jaringan ini belum tuntas, ada pengendali yang telah dikantongi identitasnya tengah diburu. Pengendali tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Inisialnya tidak disebut karena kalau disebutkan tentu akan membuat orang itu tahu dan orang itu kabur jauh-jauh," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Namun, dalam kasus ini Karyoto menyebut sudah ada dua kurir ditangkap bernama Muhammad Saidi, 30 dan Cecep Ripandi, 35. Keduanya diperintah oleh pengendali yang DPO untuk mengambil dan selanjutnya membawa mobil box berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Sukabumi, Jawa Barat.
 

Baca juga: 

Polisi Pastikan 389 Kg Narkoba Jaringan Afghanistan



Mobil box itu diambil di Cengkareng, Jakarta Barat yang lokasinya 500 meter dari Kampung Ambon pada Minggu, 17 November 2024. Polisi yang telah memantau langsung menggerebek dan menemukan 315 bungkus plastik dan tupperware sabu bercap tulisan Afghan Sabur di dalam mobil box. Bila ditotal berat bruto sabu itu 389 kg senilai Rp583 miliar.

Karyoto menyebut 2,2 juta jiwa bisa terdampak bila 389 kg sabu itu berhasil diedarkan. Maka itu, dia menekankan semua pihak bertanggung jawab untuk memutus rantai pemasok dan konsumen.

"Karena demand ada, supply ada, peredaran akan terus berjalan," katanya.

Di samping itu, Karyoto menegaskan pihaknya akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelaku. Baik kurir, pemasok, pengendali, dan bandar. Dengan TPPU, aparat bisa menyita uang dan aset hasil penjualan narkoba untuk dikembalikan ke negara.

Kedua kurir yang ditangkap telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)