Ilustrasi
Media Indonesia • 3 May 2024 08:46
Tegal: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Paslon (Paslon) Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024, di Riez Hotel, Kamis, 2 Mei 2024. Dalam sosialisasi tersebut mengemuka jika minimal dukungan bagi calon perseorangan atau lebih sering disebut independen yakni 21.280 dukungan KTP.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tegal, Moh Mansur Syariffudin, menyampaikan bahwa untuk calon perseorangan atau independen Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tegal 2024 minimal harus mendapatkan sebanyak 21.280 dukungan. Dukungan dengan menunjukkan KTP.
"Itu minimal dukungan, jika memang lebih justru lebih baik. Karena pada proses verifikasi bisa jadi jumlah dukungan berkurang sebab ada yang tidak memenuhi syarat," ujar Mansur.
Mansur menyebut tidak hanya itu, dari minimal dukungan tersebut harus mencakup dukungan dari warga di kecamatan yang ada di Kota Tegal. Angka 21.280 dukungan harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Minimal tersebar di 3 kecamatan.
"Hal lain yang menjadi syarat calon perseorangan atau independen yakni e-KTP calon. Selanjutnya calon independen bisa mengisi form G1 KWK perseorangan," terangnya.
Baca juga: Sistem Keamanan Data Pemilih Jadi Sorotan |