Calon Independen Pilwalkot Semarang Harus Kantongi 80.579 Dukungan

Ilustrasi

Calon Independen Pilwalkot Semarang Harus Kantongi 80.579 Dukungan

Media Indonesia • 25 April 2024 10:54

Semarang: Pendaftaran bakal calon perorangan (independen) pada Pemilu Wali Kota Semarang 2024 segera dibuka. Calon yang akan maju harus memenuhi 80.579 dukungan tersebar minimal 50 persen plus satu kecamatan.

Di sisi lain, partai politik (parpol) seperti PDIP, Gerindra, Demokrat, dan PKB mulai melakukan penjaringan untuk pemilu kepala daerah. Namun diperkirakan persaingan antarbakal calon untuk diusung parpol tersebut cukup ketat.

Pencalonan melalui jalur perorangan (independen) diperkirakan menjadi pilihan sejumlah kandidat, karena peluang untuk itu sangat terbuka. Jelang dibuka pendaftaran calon perorangan okeh KPU Kota Semarang 5 Mei mendatang, diperkirakan banyak bakal calon bermunculan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan sesuai PKPU 2/2024 pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perorangan segera dibuka, KPU saat ini sudah mempersiapkan sarana dan prasarana dibutuhkan untuk menerima pendaftaran tersebut.
 

Baca juga: Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Aspek Penegakan Hukum

"Jalur independen dibuka lebih awal karena calon jalur perseorangan harus melalui beberapa tahapan mulai verifikasi administrasi, faktual, perbaikan dan lain-lain," ujar Henry Casandra Gultom.

Calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Kota Semarang, lanjut Henry Casandra Gultom, harus mengumpulkan 80.579 dukungan yang dibuktikan dengan KTP, yang tersebar di 50 persen plus satu kecamatan. 

"Jadi dukungan itu harus tersebar minimal sembilan kecamatan dan data harus lolos verifikasi dan sebagainya," tambah dia.

Bakal calon perseorangan, ungkap Henry Casandra Gultom, juga harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) sesuai pada PKPU seperti verifikasi administrasi, faktual, perbaikan, dan sebagainya hinggai Agustus mendatang kemudian bersama pendaftaran calon dari partai politik (parpol) calon perorangan dapat secara resmi mendaftar.

"Sedangkan parpol pengusung bakal calon kepala daerah di Kota Semarang, harus memenuhi syarat memiliki kursi sebanyak 20 persen (10 kursi) di DPRD Kota Semarang atau 25 persen suara sah pada Pileg lalu," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Meilikhah)