Revisi Tatib Disahkan, DPR Boleh Evaluasi Pejabat Hasil Uji Kelayakan

Ilustrasi Kompleks Parlemen. Foto: MI/Barry Fathahilah.

Revisi Tatib Disahkan, DPR Boleh Evaluasi Pejabat Hasil Uji Kelayakan

Fachri Audhia Hafiez • 4 February 2025 11:43

Jakarta: Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan pada Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna menyatakan setuju. Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan Tatib. Dia menuturkan Pasal 228 ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
 

Baca juga: 

DPR Sahkan Naturalisasi Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Markx


"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.

Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sturman.

Sebelumnya, Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan usulan revisi beleid itu datang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Inosentius mengungkapkan pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta serta pengalaman dengan peristiwa hukum. Terlebih yang melibatkan beberapa pejabat negara hasil uji kelayakan di DPR.

"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," ujar dia saat rapat di Baleg DPR, Senin, 3 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)