Rohidin Mersyah Diduga Minta Bank Bengkulu Serahkan Logistik Buat Kebutuhan Pilkada

Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.Medcom.id/Candra

Rohidin Mersyah Diduga Minta Bank Bengkulu Serahkan Logistik Buat Kebutuhan Pilkada

Candra Yuri Nuralam • 31 January 2025 11:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah meminta bantuan logistik kepada Bank Bengkulu untuk kebutuhan pilkada. Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono diperiksa penyidik pada Kamis, 30 Januari 2025.

“Saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Januari 2025.

Tessa enggan memerinci lebih lanjut logistik yang diminta Rohidin. Informasi itu juga diulik dengan memeriksa staf pengeluaran pembantu pada Samsat Bengkulu Tengah Andra Wijaya.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Saksi Korupsi Taspen Dina Wulandari Diultimatum KPK: Bakal Dijemput Paksa


Beni irit bicara usai diperiksa KPK. Dia cuma menjelaskan pemeriksaannya terkait kasus Rohidin.

“Normal saja, mengenai tersangka Pak Gubernur (Rohidin) sebelumnya,” kata Beni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.

Beni enggan memerinci informasi yang diulik penyidik kepadanya. Menurut dia, KPK mencecar dengan 20 pertanyaan.

Beni bergegas meninggalkan Markas KPK usai diperiksa. Dia sempat menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada Rohidin.

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)