Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 9 January 2025 23:24
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pelaporan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Ahli Lingkungan, Bambang Hero buntut menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Penghitungan itu disebut permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Januari 2025.
Harli mengatakan semua pihak harus taat asas. Dia meyakini ahli memberikan keterangan atas dasar pengetahuannya yang diolah dan dihitung auditor negara.
Harli menyebut hitungan Bambang telah dipakai pengadilan dalam putusannya yang menyatakan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam perkara timah sebanyak Rp300 triliun. Artinya, kata dia, pengadilan sependapat dengan JPU, kerugian kerusakan lingkungan merupakan kerugian keuangan negara.
“Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut, sehingga harus dilaporkan?” ujar Harli.
Baca Juga:
Kebenaran Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah Diragukan |