KPU Jateng Yakin Menang Hadapi Gugatan Paslon Andika-Hendrar di MK

Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.id

KPU Jateng Yakin Menang Hadapi Gugatan Paslon Andika-Hendrar di MK

Media Indonesia • 13 January 2025 09:37

Semarang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah yakini dapat menenangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor  urut 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Pemilu Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 lalu. Sedangkan pelaksanaan penetapan calon pemilih masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Hingga saat ini setidaknya ada tiga daerah yakni Kota Semarang, Pemalang dan Klaten termasuk Provinsi Jawa Tengah belum menetapkan calon kepala daerah terpilih karena masih ada sengketa Pilkada yang masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun untuk Klaten diperkirakan gugur karena adanya pencabulan gugatan.

Setelah pemeriksaan pendahuluan pada Sabtu, 9 Januari lalu, sidang lanjutan di MK untuk gugatan di Pilgub Jawa Tengah dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mulai mempersiapkan diri dan materi jawaban atas gugatan di persidangan berikutnya tersebut yakni masalah dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

"Gugatan tidak menyangkut perselisihan perolehan suara tetapi TSM, maka kita konsentrasi untuk menjawab gugatan itu dengan melaksanakan rapat koordinasi," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah Muslim Aisha.
 

Baca: Penghapusan Aturan Ambang Batas Dinilai Buat Politik Lokal Lebih Dinamis

Pada rapat koordinasi bersama stakeholder terkait selama dua hari lalu, lanjut Muslim Aisha,  untuk menyusun jawaban dan mempersiapkan alat bukti yang memperkuat posisi dan KPU Jawa Tengah saat ini sedang mengidentifikasi semua poin yang dibahas dalam sidang pendahuluan yakni  tuduhan TSM tersebut.

"Kami akan membuktikan bahwa hal tersebut tidak terjadi,” tambahnya.

Tim KPU Jawa Tengah, menurut Muslim Aisha, akan fokus menyusun materi dan argumentasi yang kuat, dalam hal ini optimistis mampu membuktikan bahwa pelaksanaan Pilgub Jawa Tengah 2024 berjalan sesuai aturan. “Kami yakin bisa memenangkan gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01," tegasnya.

Optimistismenang menghadapi gugatan diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, juga diungkapkan oleh Hamdan Zoelva and Partner selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Calon Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen.

"Kami telah mempelajari semta materi gugatan, sehingga yakin dapat memenangi gugatan itu," katanya.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Tengah Akmaliyah mengungkapkan terkaitcadabta gugatan ke MK tersebut penetapan dan pelantikan calon terpilih sejumlah daerah termasuk Provinsi Jawa Tengah mundur dari jadwal, oateva KPU masih menunggu hasil keputusan dari gugatan yang telah dimulai persidangannta.

"Penetapan dan pelantikan calon terpilih mundur, karena tahapannya dalam persidangan sampai selesai itu bisa sampai Maret tergantung putusan MK nanti,"  ujar Akmaliyah.

Sebagai pihak tergugat, ungkap Akmaliyah, KPU Jawa Tengah juga telah mengundang paslon dari kabupaten/kota untuk mengkaji hal-hal yang dijadikan perselisihan, sedangkan KPU Jawa Tengah membuat matrik guna memastikan seluruh proses yang dijalankan sesuai ketentuan."Tahapannya ini nanti sidang pertama nanti oleh MK, pembacaan permohonan, kemudian jawaban pihak terkait, MK ada putusan sela, lanjut atau dismisal," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)