Kasus Bocah dalam Sarung, Pelaku Ngelem Sebelum Aniaya Korban hingga Tewas

Konferensi pers kasus penemuan mayat balita terbungkus sarung di Bekasi oleh Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025. (Metrotvnews.com/Yona)

Kasus Bocah dalam Sarung, Pelaku Ngelem Sebelum Aniaya Korban hingga Tewas

Siti Yona Hukmana • 13 January 2025 15:36

Jakarta: Polisi mengungkap Aidil Zacky Rahman (AZR) alias Zack alias Kidoy, 19, menghisap lem aibon sebelum menganiaya anaknya RMR, 3, hingga tewas. Dia menyuruh istrinya Sinta Dewi (SD), membeli lem aibon di minimarket tempat mereka mengemis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pembelian lem aibon dilakukan sebelum para pelaku pulang. Pasangan suami istri AZR dan SD setiap hari mengemis di teras minimarket bersama korban.

"Karena minimarket tersebut akan ditutup, sebelum meninggalkan minimarket tersangka AZR meminta tersangka SD untuk membeli lem aibon terlebih dahulu untuk dihirup," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Setelah itu, kedua tersangka bersama anaknya pulang ke tempat istirahat di sebuah ruko di Kampung Jatibaru, RT 001 RW 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Setiba di tempat istirahat, pukul 22.30 WIB, Minggu, 5 Januari 2025, tersangka AZR menghirup lem aibon atau ngelem.

Sedangkan, tersangka SD menasehati korban supaya tidak muntah sembarangan. Sebelumnya, polisi mengungkap motif pembunuhan anak ini karena kesal korban muntah di tempat mereka mengemis.
 

Baca juga: Bocah dalam Sarung Dihujani Pukulan oleh Orang Tuanya hingga Tewas

Ibu kandung korban tidak menasehati secara baik-baik, melainkan menampar korban pada bagian mulut dan kepala dua kali. Lalu, mencubit korban di bagian paha tiga kali. 

"Selesai menghirup lem aibon atau masih dalam pengaruh lem aibon, tersangkan AZR meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri dua kali," ungkap Wira.

Masih kesetanan, AZR lanjut memukul dada korban dan mengambil kemoceng untuk memukul pantat korban dua kali. Lalu, tersangka AZR menasehati korban agar tidak muntah sembarangan.

"Dikarenakan masih emosi, tersangka AZR lanjut menendang korban pada bagian dada 1 kali yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk," beber Wira.
 
Masih tidak puas, tersangka AZR kembali menendang korban pada bagian pipi sebelah kiri hingga kepala korban terbentur pintu besi roling door ruko. Korban langsung tidak berdaya dan mengalami sesak napas. Keesokan harinya, Senin pagi, 6 Januari 2025 korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Para tersangka lalu memindahkan korban ke ruko sebelah. Lalu, membungkus jasad balita tak berdosa itu menggunakan kain sarung. 
 
Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah Terbungkus Sarung di Bekasi

RMR kemudian ditemukan dalam posisi telentang ditutup sarung warna hitam mengenakan celana panjang dan kaus pendek di depan sebuah ruko pada Senin pagi, 6 Januari 2025 pukul 07.00 WIB.

Setelah penyelidikan, kedua orang tua korban ditangkap di SPBU Karawang saat hendak kabur ke Jawa pada Rabu malam, 8 Januari 2025. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Para Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun untuk Pasal 170 dan 7 tahun penjara untuk Pas 351 KUHP. 

Lalu, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)