Diskusi terkait penghapusan presidential threshold di Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025. Foto: Metrotvnews.com/Vania Liu.
Vania Liu • 12 January 2025 23:24
Jakarta: Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mengkaji soal sistem pemilu serentak. Menurut dia, pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 perlu dievaluasi.
"Nah selain menetapkan batas atas pencalonan, sebaiknya MK juga melakukan diskusi atau intropeksi, apakah pemilu serentak dilakukan dalam satu tahun itu positif atau tidak?,"ujar Burhanuddin dalam diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, Minggu 12 Januari 2025.
Mengacu pada pengalaman Pemilu 2024, kata dia, terjadi penurunan kontestan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dan mengakibatkan kompetisi elektoral menurun. Pilkada yang dilaksanakan pada tahun yang sama dengan pilpres dinilai turut berkontribusi membuat partisipasi pemilih turun.
"Pilkada itu tak dilakukan di satu waktu. Kalau misalnya pilkada dilakukan setelah pilpres, sudah hampir pasti itu, partai-partai akan mengikuti partai pemenang," ungkapnya.
Baca juga: Publik Diajak Tak Terlena Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold |