2 Hakim Kembalikan Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ilustrasi. Medcom.id.

2 Hakim Kembalikan Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Siti Yona Hukmana • 9 January 2025 10:17

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua hakim nonaktif menyerahkan uang suap yang diterima untuk memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Keduanya ialah hakim nonaktif PN Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.

"Hakim Erintuah Damanik telah mengembalikan sejumlah 115 ribu dolar Singapura dan Hakim Mangapul telah mengembalikan sejumlah 36 ribu dolar Singapura," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Januari 2025.

Sementara itu, satu hakim nonaktif lainnya Heru Hanindyo tidak menyerahkan uang suap. Dari ketiga terdakwa, Harlu menyebut hanya Heru yang tidak kooperatif.

"Sepertinya HH yang kurang koperatif, makanya dia ajukan prapid (praperadilan)," ujar Harli.

Sementara itu, uang yang diserahkan itu dipastikan telah aman. Uang ditempatkan di rekening penampungan.
 

Baca juga: Istri Pengadil Ronald Tannur Mengaku Tahu Soal Duit Suap

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendakwa tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap untuk memvonis bebas Ronald Tannur Rp4,6 miliar. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

Dana itu diterima secara bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah. Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu.

“Untuk Heru Hanindyo sebesar SGD36.000 dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan untuk terdakwa Erintuah Damanik,” ucap jaksa.

Terakhir, penyerahan Rp1 miliar dan SGD120 ribu diserahkan Meirizka dan Lisa kepada Heru. Uang itu berhasil membuat Ronald Tannur bebas dari vonis penjara usai melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Para terdakwa disebut melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)