Bakal Dihapus Prabowo, Ini Pengertian Outsourcing

Ilustrasi outsourcing. Foto: dok Talenta.co

Bakal Dihapus Prabowo, Ini Pengertian Outsourcing

Husen Miftahudin • 2 May 2025 14:31

Jakarta: Outsourcing merupakan praktik alih daya yang umum di Indonesia. Istilah ini berasal dari bahasa Inggris yang berarti 'alih daya'. Dalam konteks kerja, outsourcing merupakan praktik yang sering diterapkan untuk meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
 
Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ke?tiga untuk mengerjakan bagian tertentu dari pekerjaan di perusahaan. Sederhananya, perusahaan 'menyewa' tenaga kerja darài perusahaan lain untuk mengerjakan tugas yang bukan menjadi core business mereka.
 
Hal ini memberikan insentif bagi bisnis dan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia pada tempat yang paling efektif.
 

Aturan outsourcing

 
Di Indonesia, aturan outsourcing diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020 serta PP No. 35 Tahun 2021.
 
- Pekerjaan outsourcing
Menurut Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau kegiatan penunjang yang tidak berhubungan dengan proses produksi.
 
- Jenis kontrak
Perusahaan outsourcing dapat merekrut pekerja melalui dua jenis sistem kontrak, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
 
Melansir laman OCBC, perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja outsourcing akan menandatangani perjanjian dengan perusahaan outsourcing. Kemudian, perusahaan outsourcing akan merekrut dan menempatkan pekerja di perusahaan yang membutuhkannya.
 
Baca juga: Outsourcing">Dititah Prabowo, Menaker Kaji Penghapusan Tenaga Kerja Outsourcing


(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
 
Keuntungan outsourcing
 
1. Bagi perusahaan
- Menghemat biaya training karyawan.
- Meningkatkan fokus bisnis.
- Mengurangi beban rekrutmen.
 
2. Bagi karyawan
- Menambah .
- Lebih mudah berkembang.
- Memperoleh keahlian khusus.
- Proses rekrutmen mudah.
 
Kekurangan outsourcing
 
1. Bagi perusahaan
- Berisiko ketergantungan pada perusahaan outsourcing.
- Kontrak kerja cenderung pendek, sehingga perusahaan harus sering memperbaharui kontrak atau mencari perusahaan lain untuk tenaga kerja baru.
 
2. Bagi karyawan
- Periode kerja tidak jelas.
- Jenjang karir lebih sempit.
- Kesejahteraan kurang diperhatikan.
- Penghasilan tak menentu.
 

Undang-Undang outsourcing terbaru

 
Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang outsourcing terbaru dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja (PP Nomor 35 Tahun 2021).
 
Peraturan baru
Aturan terbaru mewajibkan perusahaan merekrut pekerja alih daya melalui dua sistem kontrak, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
 
Outsourcing merupakan praktik bisnis yang memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Namun, penting untuk memahami aturan dan potensi kekurangannya sebelum memutuskan untuk menggunakan outsourcing.
 
Bagi karyawan, outsourcing dapat menjadi pilihan untuk menambah pendapatan dan mendapatkan keahlian khusus, namun juga perlu mempertimbangkan risiko ketidakjelasan periode kerja dan sempitnya jenjang karir. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)