Ilustrasi outsourcing. Foto: dok Talenta.co
Jakarta: Outsourcing merupakan praktik alih daya yang umum di Indonesia. Istilah ini berasal dari bahasa Inggris yang berarti 'alih daya'. Dalam konteks kerja, outsourcing merupakan praktik yang sering diterapkan untuk meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ke?tiga untuk mengerjakan bagian tertentu dari pekerjaan di perusahaan. Sederhananya, perusahaan 'menyewa' tenaga kerja darài perusahaan lain untuk mengerjakan tugas yang bukan menjadi core business mereka.
Hal ini memberikan insentif bagi bisnis dan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia pada tempat yang paling efektif.
Aturan outsourcing
Di Indonesia, aturan
outsourcing diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020 serta PP No. 35 Tahun 2021.
- Pekerjaan
outsourcing
Menurut Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003,
outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau kegiatan penunjang yang tidak berhubungan dengan proses produksi.
- Jenis kontrak
Perusahaan
outsourcing dapat merekrut pekerja melalui dua jenis sistem kontrak, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Melansir laman
OCBC, perusahaan yang membutuhkan
tenaga kerja outsourcing akan menandatangani perjanjian dengan perusahaan
outsourcing. Kemudian, perusahaan
outsourcing akan merekrut dan menempatkan pekerja di perusahaan yang membutuhkannya.
(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
Keuntungan outsourcing
1. Bagi perusahaan
- Menghemat biaya training karyawan.
- Meningkatkan fokus bisnis.
- Mengurangi beban rekrutmen.
2. Bagi karyawan
- Menambah .
- Lebih mudah berkembang.
- Memperoleh keahlian khusus.
- Proses rekrutmen mudah.
Kekurangan outsourcing
1. Bagi perusahaan
- Berisiko ketergantungan pada perusahaan
outsourcing.
- Kontrak kerja cenderung pendek, sehingga perusahaan harus sering memperbaharui kontrak atau mencari perusahaan lain untuk tenaga kerja baru.
2. Bagi karyawan
- Periode kerja tidak jelas.
- Jenjang karir lebih sempit.
- Kesejahteraan kurang diperhatikan.
- Penghasilan tak menentu.
Undang-Undang outsourcing terbaru
Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang
outsourcing terbaru dalam peraturan turunan
UU Cipta Kerja (PP Nomor 35 Tahun 2021).
Peraturan baru
Aturan terbaru mewajibkan perusahaan merekrut pekerja alih daya melalui dua sistem kontrak, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Outsourcing merupakan praktik bisnis yang memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Namun, penting untuk memahami aturan dan potensi kekurangannya sebelum memutuskan untuk menggunakan
outsourcing.
Bagi karyawan, outsourcing dapat menjadi pilihan untuk menambah pendapatan dan mendapatkan keahlian khusus, namun juga perlu mempertimbangkan risiko ketidakjelasan periode kerja dan sempitnya jenjang karir. (Laura Oktaviani Sibarani)