Komdigi Pecat Oknum ASN RRI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha Radio Republik Indonesia (RRI) Yonas Markus Tuhuleruw/Metro TV/Joy

Komdigi Pecat Oknum ASN RRI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Joy Jones • 15 January 2025 16:42

Jakarta: Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha Radio Republik Indonesia (RRI) Yonas Markus Tuhuleruw, menindak tegas oknum di kantornya. Oknum tersebut terlibat dugaan pelecehan.

"Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi. Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut," kata Yonas dikantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.

RRI telah menyerahkan berkas kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sehingga, dapat memecat oknum ASN RRI terduga pelecehan/kekerasan seksual terhadap tenaga magang/

Pihaknya telah melakukan langkah disiplin, setelah menerima laporan dugaan kasus ini. Klarifikasi dilakukan kepada terduga pelaku RL dan juga kepada korban SM yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BAP inilah yang digunakan sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL.
 

Baca: Komdigi Fokus Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital

"Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan," kata Yonas.

Berdasarkan informasi klarifikasi yang didapat, kasus itu terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Sawangan-Depok. Hingga saat ini korban masih dalam pendampingan psikolig dari RRI. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)