Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo
Devi Harahap • 18 January 2025 14:05
Jakarta: Pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Tindaklanjut dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu sesuai petunjuk terkait rekayasa konstitusional yang diberikan MK.
"Pemerintah menghormati putusan MK dan sebagai follow up tentu pemerintah akan merevisi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait dengan pilpres, mengenai presidential threshold," kata Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.
Pada materi putusannya, MK menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Sementara pada pertimbangan hukumnya, MK mengamanatkan lima poin panduan rekayasa konstitusi kepada pembentuk undang-undang.
"MK sendiri sudah membuat panduan yang lima itu yang disebut dengan constitutional engineering dan dengan sendirinya pemerintah akan memedomani constitutional engineering itu dalam menyusun amendemen Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait dengan pilpres," tuturnya.
Yusril menjelaskan pemerintah saat ini masih membahas perihal teknis dan metode yang akan diadopsi dalam revisi undang-undang pemilu, yakni menggunakan omnibus atau diamendemen satu per satu. Yusril juga belum bisa memastikan inisiatif revisi akan dilakukan pemerintah atau DPR.
"Pemerintah akan melakukan, tapi bisa saja DPR mendahului. Kan kewenangan ini (merevisi undang-undang) sama. Tetapi, sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan pasal baru sehingga memungkinkan Pilpres 2029 itu tanpa threshold lagi,” ujarnya.
Baca juga: Ketua Komisi II Pastikan Pembentukan Norma Baru UU Pemilu Transparan dan Akuntabel |
Baca juga: 68,19% Responden Tanggapi Positif Penghapusan Presidential Threshold |