Presidential Threshold Dihapus, Pemerintah Segera Revisi UU Pemilu

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo

Presidential Threshold Dihapus, Pemerintah Segera Revisi UU Pemilu

Devi Harahap • 18 January 2025 14:05

Jakarta: Pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Tindaklanjut dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu sesuai petunjuk terkait rekayasa konstitusional yang diberikan MK.

"Pemerintah menghormati putusan MK dan sebagai follow up tentu pemerintah akan merevisi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait dengan pilpres, mengenai presidential threshold," kata Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.

Pada materi putusannya, MK menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Sementara pada pertimbangan hukumnya, MK mengamanatkan lima poin panduan rekayasa konstitusi kepada pembentuk undang-undang.

"MK sendiri sudah membuat panduan yang lima itu yang disebut dengan constitutional engineering dan dengan sendirinya pemerintah akan memedomani constitutional engineering itu dalam menyusun amendemen Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait dengan pilpres," tuturnya.

Yusril menjelaskan pemerintah saat ini masih membahas perihal teknis dan metode yang akan diadopsi dalam revisi undang-undang pemilu, yakni menggunakan omnibus atau diamendemen satu per satu. Yusril juga belum bisa memastikan inisiatif revisi akan dilakukan pemerintah atau DPR.

"Pemerintah akan melakukan, tapi bisa saja DPR mendahului. Kan kewenangan ini (merevisi undang-undang) sama. Tetapi, sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan pasal baru sehingga memungkinkan Pilpres 2029 itu tanpa threshold lagi,” ujarnya.
 

Baca juga: Ketua Komisi II Pastikan Pembentukan Norma Baru UU Pemilu Transparan dan Akuntabel

Pemerintah juga akan mematuhi amanat MK terkait larangan dominasi partai politik. Terkait hal ini, pemerintah akan menggodok ketentuan dominasi yang belum diatur secara rinci oleh MK.

"Sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu," ungkapnya.

Tentang putusan MK soal presidential threshold

Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 mengamanatkan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Hal ini dinilai tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada pertimbangan hukumnya, MK memberi lima pedoman bagi pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak.
 
Baca juga: 68,19% Responden Tanggapi Positif Penghapusan Presidential Threshold

Pedoman pertama, yaitu semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)