Bisnis Mandek, UMKM di AS Gugat Trump

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Bisnis Mandek, UMKM di AS Gugat Trump

Husen Miftahudin • 16 April 2025 10:49

New York: Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Amerika Serikat (AS) menggugat kewenangan Gedung Putih yang mengeluarkan tarif sepihak pada 2 April 2025 lalu.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan, pemerintahan Presiden AS Donald Trump tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan tarif menyeluruh di seluruh dunia tanpa persetujuan Kongres.

Gugatan tersebut diajukan bersama oleh Liberty Justice Center, sebuah firma litigasi nirlaba, nonpartisan, dan kepentingan publik, dan Ilya Somin, seorang penasihat hukum dan profesor hukum di George Mason University, menurut dokumen pengadilan.

Gugatan tersebut diajukan atas nama lima bisnis kecil yang dikelola pemiliknya dari negara bagian New York, Pennsylvania, Utah, Virginia, dan Vermont.

"Defisit perdagangan telah terjadi selama beberapa dekade, dan tidak menimbulkan keadaan darurat nasional atau ancaman terhadap keamanan," kata Liberty Justice Center dalam sebuah rilis yang dikutip dari Xinhua, Rabu, 16 April 2025,

"Selain itu, Pemerintahan (Trump) mengenakan tarif bahkan pada negara-negara yang tidak memiliki defisit perdagangan dengan Amerika Serikat, yang semakin melemahkan justifikasi pemerintah," jelas rilis tersebut menambahkan.
 

Baca juga: Trump Disebut Manfaatkan Negosiasi Tarif untuk Mengisolasi Tiongkok


(Presiden AS Donald Trump. Foto: Xinhua/Hu Yousong)
 

Pengenaan tarif menyeluruh melanggar aturan


Adapun, Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk membenarkan tarif 'Hari Pembebasan', serta tarif terhadap Meksiko, Kanada, dan Tiongkok.

Akan tetapi, IEEPA tidak memberi wewenang kepada Presiden AS untuk mengenakan tarif secara menyeluruh, dan bahkan tidak mengizinkan tarif sama sekali, demikian argumen pengaduan tersebut.

Di tengah pertentangan yang meluas, Trump menandatangani perintah eksekutif pada 2 April lalu tentang 'tarif timbal balik' (resiprokal) yang memberlakukan tarif dasar minimum sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi pada mitra dagang tertentu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)