Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Tri Subarkah • 17 April 2025 19:41
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, untuk terdakwa korporasi. Salah satu saksi yang diperiksa berinisial EI.
"EI selaku driver Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 April 2025.
Harli tak menjelaskan lebih lanjut siapa Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang dimaksud. Diketahui, satu dari delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jakarta Selatan. Namun, status tersangka itu diberikan dalam kaitan jabatan Arif sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kronologi Penyerahan Rp60 Miliar ke Hakim Kasus CPO |