Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: MI/Susanto.
Candra Yuri Nuralam • 18 February 2025 08:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak alasan mangkirnya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dengan dalih baru mengajukan praperadilan, pada Senin, 17 Februari 2025. Kubu Hasto merasa tidak melakukan kesalahan.
“Kami minta penundaan karena ada tahapan pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Februari 2025.
Ronny mengatakan, kliennya selalu kooperatif jika dimintai keterangan oleh KPK, sebelumnya. Menurut mereka, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum bagi Hasto yang diatur oleh undang-undang.
“Dan ini masih bagian dari substansi menggugat penetapan tersangka yang kami ajukan kemarin namun belum tersentuh oleh hakim,” ucap Ronny.
KPK diminta menghormati sikap Hasto yang tengah mengambil haknya dalam penanganan perkara. Terbilang, kata Ronny,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menentukan jadwal persidangan praperadilan, tersebut.
“Ketika ada proses pra peradilan, sebaiknya kita hormati. Kita juga hanya minta penundaan karena sedang mengikuti proses pra peradilan yang sebelumnya belum memutuskan sah tidaknya status tersangka Mas Hasto,” ujar Ronny.
Sebelumnya, KPK menolak alasan mangkir Hasto dengan dalih mengajukan praperadilan. Dia bakal dipanggil lagi sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.
Tessa mengatakan, pemeriksaan Hasto kemungkinan digelar pada Kamis, atau Jumat, pekan ini. Surat panggilan kedua untuk politikus PDIP itu segera dikirim.
“Infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” ucap Tessa.
Tessa mengatakan, proses praperadilan berbeda dengan penyidikan. Sehingga, kata dia, Hasto tidak bisa mendalihkan gugatan itu menjadi alasan mangkir.