DHE Wajib 100%, tapi Eksportir Masih Bisa Pakai untuk Operasional

Ilustrasi kegiatan ekspor impor. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

DHE Wajib 100%, tapi Eksportir Masih Bisa Pakai untuk Operasional

Insi Nantika Jelita • 17 February 2025 18:23

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengungkapkan, meski ada pemberlakuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama setahun, eskportir masih bisa menggunakan simpanan itu untuk keperluan operasional.

Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha eksportir. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Airlangga menjelaskan, DHE SDA yang ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus dapat digunakan untuk penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama.

"Mereka dapat menggunakan devisa hasil ekspor. Beberapa jenis penggunaan yang diperbolehkan adalah penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional," ungkap Airlangga di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.


Ilustrasi kegiatan ekspor impor. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.

 

Baca juga: Presiden Umumkan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor
 

Penyimpanan DHE SDA


Selanjutnya, penyimpanan DHE SDA digunakan untuk pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

Kemudian, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong/barang modal yang belum tersedia, atau sebagian tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri.

"Lalu, untuk pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing," kata Menko Perekonomian.

Adapun pemberlakuan tersebut dikecualikan dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi. Besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen untuk jangka waktu penempatan paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.

Airlangga kemudian mengatakan pemerintah akan terus memonitor implementasi aturan tersebut. Jika ada yang eksportir yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas.

"Bagi mereka yang tidak memenuhi aturan itu, diberikan sanksi administrasi. Ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)