Ilustrasi kegiatan ekspor impor. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Insi Nantika Jelita • 17 February 2025 18:23
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengungkapkan, meski ada pemberlakuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama setahun, eskportir masih bisa menggunakan simpanan itu untuk keperluan operasional.
Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha eksportir. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Airlangga menjelaskan, DHE SDA yang ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus dapat digunakan untuk penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama.
"Mereka dapat menggunakan devisa hasil ekspor. Beberapa jenis penggunaan yang diperbolehkan adalah penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional," ungkap Airlangga di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Ilustrasi kegiatan ekspor impor. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.
Baca juga: Presiden Umumkan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor |