Ilustrasi pinjaman daring atau pindar. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 29 January 2025 17:03
Jakarta: Angka kredit macet yang disalurkan melalui fintech peer to peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) alias Pinjaman Daring (Pindar) mencapai Rp1,9 triliun per 30 November 2024, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip Investing.com, Rabu, 29 Januari 2025, nasabah perorangan menyumbang kredit macet terbanyak, dengan nilai total mencapai Rp1,3 triliun. Sementara kredit macet untuk pinjaman nasabah badan usaha sebesar Rp600,32 miliar.
Baca juga: Punya Potensi Besar, 'Sayap' Industri Pindar Diganggu Pinjol |