OJK. Foto: MI.
Arif Wicaksono • 8 September 2024 11:46
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan dalam ketentuan 20 persen dana pensiun itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Namun ada dana yang diberikan bertahap secara bulanan sehingga dia memastikan program dana pensiun tak menahan dana selama 10 tahun.
"Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu adalah prinsipnya seperti itu," jelas dia dikutip Minggu, 8 Septermb 2024.
Jadi untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem. Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen.
"Nah tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan," tegas dia.
Anuitas merupakan cicilan dalam penerimaan maupun pembayaran dari suatu nilai tetap yang dibayar pada periode tertentu. Adanya anuitas ditujukan agar nasabah lebih mudah ketika membayarkan nominal angsuran pada jangka waktu yang telah ditentukan karena tetapnya besaran pembayaran.
"Ya harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga," tegas dia.
bukan pokok pensiun
Dia menegaskan peserta pensiun itu bisa menerima bulanan tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Pokoknya baru bisa dicairkan selama 10 tahun. 'Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," tegas dia.
OJK mengatakan ada pengecualian apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya itu hanya sekitar Rp500 juta.
"Itu boleh dicairkan sekaligus. Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari 1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta nah itu ketentuan yang kita lakukan," tegas dia.
Nah jadi ini adalah program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya, itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai. Tapi kalau jaminan pensiun JP yang ada di BPJS JK juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun, jadi itu tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya.
"Nah jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan, diundangkan tanggal 29 April 2024, dan itu 6 bulan sejak itu itu mulai berlaku. Jadi memang di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya. Kemudian ini bisa menjelaskan kepada media dan juga menyampaikan kepada publik terkait dengan peraturan terkait dengan hal tersebut," tegas dia.