Legislator Gerindra Sebut PPN 12% Diinisiasi PDIP

Ilustrasi. Media Indonesia.

Legislator Gerindra Sebut PPN 12% Diinisiasi PDIP

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 22 December 2024 08:49

Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa kala itu, PDI Perjuangan (PDIP).

"Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," ujar Wihadi dalam keterangannya, Minggu, 22 Desember 2024.

Legislator Fraksi Gerindra itu menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sekarang bertolak belakang ketika membentuk UU HPP tersebut. Ia mengatakan panitia kerja (panja) pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP juga dipimpin langsung partai berlambang banteng.

"Kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," tegas Wihadi.

Ia menegaskan Presiden Prabowo justru sebenarnya sudah 'mengulik' kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya, dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap barang-barang mewah.

"Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo," ujar pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.
 

Baca juga: Menteri UMKM Jamin UMKM Tidak Terdampak PPN 12%

Wihadi mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Dia menekankan bila kebijakan ini diputuskan DPR periode sebelumnya.

"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," ujarnya.

Wihadi menilai sikap PDIP sekarang adalah upaya 'melempar bola panas' kepada pemerintahan Presiden Prabowo. Padahal, kata dia, kenaikan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk dari PDIP.

"Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka, jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)