Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 8 October 2024 13:52
Bandung: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung melayani hak pilih, pemilih tambahan yang terdata di daftar pemilih tambahan, terutama di wilayah yang banyak pemilih tambahan.
Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, Dede Sodikin, mengajak masyarakat membantu pemilih yang hendak menjadi pemilih tambahan di wilayah lain. Bawaslu juga mengajak masyarakat mengawasi dan jika tidak ada yang terlayani bisa melapor.
"Bawaslu juga mengantisipasi wilayah yang terdampak bencana sehingga pemilihan harus direlokasi. Kami meminta koordinasi ke KPU untuk pemilih yang pindah ke tempat lain, kami akan melakukan pendataan dan pemilih yang direlokasi," kata Dede di Bandung, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca: Tiga Paslon Pilgub Jakarta Dinilai Terlalu Fokus Rebut Hati Gen Z di Debat Perdana
|