Ilustrasi. Medcom.id
Bawaslu Kabupaten Bandung Minta KPU Layani Hak Pemilih Tambahan
Media Indonesia • 8 October 2024 13:52
Bandung: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung melayani hak pilih, pemilih tambahan yang terdata di daftar pemilih tambahan, terutama di wilayah yang banyak pemilih tambahan.
Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, Dede Sodikin, mengajak masyarakat membantu pemilih yang hendak menjadi pemilih tambahan di wilayah lain. Bawaslu juga mengajak masyarakat mengawasi dan jika tidak ada yang terlayani bisa melapor.
"Bawaslu juga mengantisipasi wilayah yang terdampak bencana sehingga pemilihan harus direlokasi. Kami meminta koordinasi ke KPU untuk pemilih yang pindah ke tempat lain, kami akan melakukan pendataan dan pemilih yang direlokasi," kata Dede di Bandung, Selasa, 8 Oktober 2024.
| Baca: Tiga Paslon Pilgub Jakarta Dinilai Terlalu Fokus Rebut Hati Gen Z di Debat Perdana
|
Di tempat terpisah KPU Kabupaten Bandung, menyatakan telah menerima 46.122 berkas pelamar dalam perekrutan calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024 di daerah itu. KPU juga memastikan kebutuhan calon anggota KPPS di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) terpenuhi.
“Kami telah menerima 46.122 berkas calon KPPS, sementara untuk kebutuhan KPPS sebanyak 41.013 orang. KPU juga telah mengantisipasi kekurangan peminat menjadi bagian dari KPPS, dengan melakukan sosialisasi Pilkada 2024 secara masif oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) kepada masyarakat di level kewilayahan," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bandung, Abdur Rozaq.