Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 2 January 2025 21:42
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Pemerintah akan pelajari lebih lanjut.
"Pemerintah tentu menghargai putusan tersebut, dan kami akan pelajari terkait dengan semua putusannya," ujar Supratman saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Januari 2025.
Pemerintah masih mendalami ihwal waktu diberlakukannya putusan tersebut. Pasalnya, ia berpandangan putusan terkait kepemiluaan umumnya dikeluarkan menjelang pesta demokrasi.
"Kapan diberlakukan, pemberlakuannya kapan, apakah 2029 atau 2034, karena itu nanti kami tetap berpandangan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat," terangnya.
Baca juga: KPU Hormati Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden |