ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 19 December 2023 12:36
Denpasar: Dua orang WNA yang terlibat dalam kasus penganiayaan ditangkap oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali saat hendak kabur ke negaranya.
Keduanya berinisial ACW, 37, asal Britania Raya dan CAB, 37, asal Amerika Serikat.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra mengatakan, kedua WNA tersebut ditangkap pada Sabtu, 16 Desember 2023, pukul 17.30 Wita.
"Kami membutuhkan proses untuk mencocokan data, berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Setelah identitas dan cirinya sesuai dengan video viral kasus penganiayaan, maka kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera mengamankan pelaku, sebab kasus ini sedang ditangani oleh Polres Badung," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa, 19 Desember 2023.
Kedua pelaku WNA itu ditangkap saat hendak kabur ke negaranya melalui Bangkok. Saat diperiksa dokumen oleh petugas, keduanya memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan. Gerak-gerik mencurigakan kedua perempuan tersebut yakni salah satunya terus menggunakan masker dengan alasan takut tertular virus dan terus menggunakan topi saat hendak menunjukan identitas.
Petugas imigrasi mencocokkan wajah kedua WNA tersebut berdasarkan video yang sedang viral di media sosial tanggal 15 Desember 2023. Ternyata, keduanya adalah WNA yang sedang dicari oleh pihak Kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan di sebuah salon nail art di area Seminyak, Kuta.
Setelah dilakukan pendalaman, teridentifikasi kedua WNA tersebut berasal dari Britania Raya dan Amerika Serikat. Keduanya baru pertama kali masuk ke Indonesia pada 6 Desember 2023, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 4 Januari 2024.
Sebelumnya, pihak Polres Badung telah berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk memantau apabila kedua WNA tersebut melintas. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengerahkan seluruh jajaran untuk mewaspadai 2 WNA yang dimaksud.
Setelah penangkapan kedua WNA tersebut, tim dari Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Polres Badung untuk memastikan bahwa kedua WNA tersebut adalah orang yang sedang dicari oleh pihak berwajib.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, memang benar bahwa keduanya merupakan WNA yang sedang dicari dalam kasus pidana dugaan penganiayaan pada sebuah salon nail art. Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri dari Polres Badung untuk mencegah keberangkatan kedua WNA tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penundaan dan pencegahan keberangkatan keduanya. Kemudian, pada pukul 21.30 Wita, dilakukan serah terima kedua WNA tersebut kepada pihak Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.