Ronald Tannur Berupaya Mengulur Waktu saat Proses Eksekusi

Rutan Medaeng, Surabaya, Jatim, lokasi Ronald Tannur ditahan. (MGN/Heri Susetyo)

Ronald Tannur Berupaya Mengulur Waktu saat Proses Eksekusi

Amaluddin • 28 October 2024 15:51

Surabaya: Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, sempat berupaya menunda-nunda saat hendak dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu, 27 Oktober 2024. Eksekusi anak mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, itu atas Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024.

"Tim intelijen selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Senin, 28 Oktober 2024.

Namun saat hendak ditangkap, lanjut Mia, Ronald melakukan upaya mengulur waktu untuk menunda proses eksekusi. Namun, eksekusi tetap dilakukan dengan meminta bantuan pada aparat TNI terkait pengamanan.

"Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP. Tetapi kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," katanya.
 

Baca juga: Pengembangan Kasus Lain, Ronald Tannur Belum Dipindahkan ke Lapas

Mia menyebut Ronald Tannur memiliki dua alamat resmi, yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya. Jatim. Saat dieksekusi, Ronald Tannur berada di kediamannya di Surabaya.

Adapun kronologis penangkapannya, tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor 
Kejari Surabaya, menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya, pukul 14.10 WIB, Minggu, 27 Oktober 2024.

"Tim tiba pukul 14.30 WIB, kemudian tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangga (ART) nya," ujarnya.

Sekitar Pukul 14.45 WIB, Ronald Tannur dibawa tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya, ke Kantor Kejati Jatim. Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen pukul 15.40 WIB.

"Selanjutnya Ronald Tannur dieksekusi di Rutan Surabaya," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)