Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 18 November 2024 11:41
Jakarta: Polisi menetapkan P, pengemudi mobil yang meletuskan senjata api di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai melakukan pemeriksaan.
"Sudah (jadi tersangka)" kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi, Senin, 18 November 2024.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi bakal menahan pelaku.
Pernyataan pelaku yang sempat mengaku sebagai keluarga anggota TNI dipastikan bohong atau hoaks. Arya memastikan pelaku tak mempunyai hubungan darah dengan salah seorang anggota TNI.
"Enggak (benar keluarga dari anggota TNI)" ujar Arya.
Baca juga: Polisi: Pengemudi yang Lepaskan Tembakan di Depok Sempat Ngaku Keluarga Anggota TNI |