KPU Fasilitasi Paslon Pilbup Malang 4 Jenis Bahan Kampanye

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

KPU Fasilitasi Paslon Pilbup Malang 4 Jenis Bahan Kampanye

Daviq Umar Al Faruq • 20 November 2024 11:56

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, memberikan fasilitas berupa bahan kampanye kepada seluruh pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Total ada 4 bahan kampanye yang diberikan oleh KPU, yaitu selebaran, brosur, pamflet, dan poster.

"Kami telah memfasilitasi bahan kampanye berupa empat macam. Ada selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Telah kami serahkan ke LO paslon dan telah diambil," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi, Rabu, 20 November 2024.

Rinciannya yaitu selebaran sebanyak 50.000 lembar per paslon, brosur sebanyak 50.000 lembar per paslon, pamflet sebanyak 50.000 lembar per paslon, dan poster 50.000 sebanyak lembar per paslon.

Mahardika menambahkan, KPU Kabupaten Malang juga memberikan fasilitas berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk masing-masing paslon. Total ada tiga APK yang diberikan oleh KPU, yaitu baliho, umbul-umbul, dan spanduk.
 

Baca juga: Debat Terakhir Pilgub Aceh Terhenti Gegara Ricuh Alat Elektronik

Rinciannya yaitu, baliho sebanyak lima buah per paslon di wilayah Kabupaten Malang, umbul-umbul sebanyak 20 buah
per paslon di wilayah kecamatan, dan spanduk sebanyak dua buah per paslon di wilayah desa/kelurahan.

"APK sudah dipasang semuanya, sudah tersebar di di 390 desa/kelurahan dan 33 kecamatan serta sudah kami laporkan kepda LO paslon 01 dan 02. Tidak ada permasalahan saat desain materi APK yang diserahkan dari paslon 01 dan 02," jelasnya.

Selama masa kampanye, KPU Kabupaten Malang juga memberi fasilitas iklan kampanye untuk para paslon Pilbup Malang. Iklan kampanye yang difasilitasi KPU itu tayang di media massa cetak dan elektronik.

Rinciannya, lima media cetak, satu spot, dan satu halaman selama 14 hari. Lalu tiga media TV, 10 spot, dan durasi 30 detik selama 14 hari. Terakhir, empat media radio, 10 spot dan durasi 60 detik selama 14 hari.

"Fasilitasi iklan kampanye karena di peraturan kampanye saat ini, paslon tidak dapat memasang iklan kampanye sendiri, di media cetak, maupun media elektronik. Jadi kami fasilitasi berdasarkan anggaran kami," bebernya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)