Ilustrasi. Foto: dok MI.
Media Indonesia • 19 September 2024 12:31
Pekanbaru: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menegaskan para pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 harus mematuhi mekanisme pengelolaan dana kampanye termasuk melaporkan dana kampanye secara berkala.
Hal itu dilakukan oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye menjelang dimulainya tahapan kampanye Pilkada 2024. Sementara itu, kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September mendatang.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Lantai II Kantor KPU Riau ini dihadiri oleh perwakilan tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta perwakilan KPU kabupaten/kota.
"Rakor ini bertujuan memberikan penjelasan mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta pilkada agar proses kampanye berjalan dengan lancar," kata Rusidi, Kamis, 19 September 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto menambahkan perlunya pemahaman terkait kebijakan pelaksanaan kampanye.
"Dalam rentang waktu pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan. Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan," jelas Nugroho.
Baca juga: Kampanye Pilkada Jabar via Media Massa Dibatasi Hanya 13 Hari |