Ilustrasi. Foto: Husen Miftahudin/Medcom.id
Medcom • 20 September 2024 22:54
Jakarta: Kebocoran data NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak semakin meningkatkan potensi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melansir laman Ditjen Pajak, salah satu modus yang sering digunakan pelaku adalah penipuan dengan ancaman denda pajak melalui berbagai platform, terutama WhatsApp.
Masyarakat perlu waspada karena modus ini memanfaatkan data pribadi yang bocor untuk menargetkan wajib pajak. Penipuan tersebut biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan yang berisi peringatan palsu terkait denda pajak dan permintaan pembayaran melalui rekening pribadi atau perusahaan tertentu.
Padahal, DJP sudah menegaskan semua pembayaran pajak hanya dilakukan melalui sistem resmi, seperti E-Billing atau Surat Setoran Pajak di bank atau kantor pos yang ditunjuk.
Baca juga: 6 Juta Data NPWP Bocor, Sri Mulyani Minta Ditjen Pajak Evaluasi Sistem IT |