Ibu Muda di Probolinggo Tewas Dicekik Suaminya di Kamar Hotel

ilustrasi medcom.id

Ibu Muda di Probolinggo Tewas Dicekik Suaminya di Kamar Hotel

Rudi UIhaq • 9 August 2024 08:14

Probolinggo: Misteri kematian seorang ibu muda yang ditemukan tewas di kamar hotel beberapa hari lalu kini mulai terungkap. Diduga wanita 36 tahun tersebut tewas dianiaya oleh suaminya Dedi Susanto yang ternyata seorang residivis curanmor.

Dedi Susanto seorang residivis pencurian kendaraan bermotor hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur. Penangkapan dirinya terkait dugaan pembunuhan yang dilakukannya pada istri sirinya sendiri yang bernama Maryam 36 tahun.

Tindakan keji itu dilakukan Dedi sekitar empat hari lalu di sebuah kamar hotel kelas melati nomor 29 di Jalur Pantura Probolinggo-Pasuruan. Istri siri yang dinikahinya dua tahun lalu itu diduga dihabisi dengan cara dipukul di bagian kepala dan dicekik hingga tewas. Namun demikian pelaku tidak mengakui jika telah mencekik korban, pelaku berdalih hanya berusaha menyelamatkan korban saat tersedak permen yang dibelinya sebelum masuk kamar.
 

Baca: Polri Beberkan Bukti keterlibatan KKB Nduga dalam Pembunuhan Pilot Selandia Baru

"Saya tidak membunuh, saya kira meninggalnya korban karena tersedak permen," kata Dedi di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis, 8 Agustus 2024.

Dari lokasi kejadian polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari pakaian pelaku dan korban, sprei kamar hotel, sampai beberapa barang lainnya seperti bekas minuman, rokok dan sisa makanan.

Berdasarkan hasil autopsi tim inafis, ditemukan bekas luka lebam dan memar di sekitar leher korban dan sampai pembuluh darah pecah ada di bagian kepala. Hingga saat ini Polisi terus melakukan penyelidikan sudah memeriksa sejumlah saksi. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kalau Penyebab kematiannya diduga karena kekurangan oksigen, nanti tim ahli yang akan menjelaskan. Pelaku teancam dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)