Alasan OJK Keukeuh Ganti Nama Pinjol Jadi Pindar

Ilustrasi paylater. Foto: dok Edukatips BCA.

Alasan OJK Keukeuh Ganti Nama Pinjol Jadi Pindar

Husen Miftahudin • 10 January 2025 15:41

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar) untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal atau berizin.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan rebranding nama menjadi pindar merupakan langkah strategis yang diambil industri LPBBTI.
 
"Antara lain untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri LPBBTI," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat, 10 Januari 2025.


(Ilustrasi OJK. Foto: dok MI)
 
Lebih lanjut Agusman mengatakan, pinjol selama ini seringkali dikaitkan dengan citra negatif, seperti praktik pinjaman yang tidak transparan dan berbunga tinggi. "Dalam hal ini pindar adalah yang berizin oleh OJK," tegasnya.
 
Selain itu, tambah Agusman, rebranding industri LPBBTI menjadi pindar diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi Penyelenggara LPBBTI yang berizin dan diawasi oleh OJK.
 

Baca juga: Penghasilan di Bawah Rp3 Juta Tak Bisa Pakai Paylater
 

Outstanding pembiayaan tumbuh 27,32%

 
Sementara itu, OJK mencatat outstanding pembiayaan LPBBTI periode November 2024 tumbuh 27,32 persen (yoy) menjadi sebesar Rp75,60 triliun.
 
Berdasarkan gender borrower, outstanding pembiayaan kepada gender perempuan mencapai 54,34 persen dari total outstanding pembiayaan perorangan.
 
Sementara itu berdasarkan kelompok usia, outstanding pembiayaan terbesar berada pada kelompok 19-34 tahun dengan porsi 51,52 persen dari total outstanding pinjaman perorangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)