Ilustrasi paylater. Foto: dok Edukatips BCA.
Husen Miftahudin • 10 January 2025 15:41
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar) untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal atau berizin.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan rebranding nama menjadi pindar merupakan langkah strategis yang diambil industri LPBBTI.
"Antara lain untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri LPBBTI," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat, 10 Januari 2025.
(Ilustrasi OJK. Foto: dok MI)
Lebih lanjut Agusman mengatakan, pinjol selama ini seringkali dikaitkan dengan citra negatif, seperti praktik pinjaman yang tidak transparan dan berbunga tinggi. "Dalam hal ini pindar adalah yang berizin oleh OJK," tegasnya.
Selain itu, tambah Agusman, rebranding industri LPBBTI menjadi pindar diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi Penyelenggara LPBBTI yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Baca juga: Penghasilan di Bawah Rp3 Juta Tak Bisa Pakai Paylater |