Anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi. Foto: Tangkapan layar Forum Diskusi Denpasar 12.
Insi Nantika Jelita • 16 January 2025 11:03
Jakarta: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pihaknya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memberantas 3.240 entitas keuangan ilegal sepanjang 2024.
Ini terdiri dari 2.930 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Bersama Satgas Pasti, kita menemukan dan menghentikan aktivitas keuangan ilegal tersebut. Kami terus memberikan perlindungan terhadap konsumen," ucap Kiki sapaan akrab Friderica dalam Forum Diskusi Denpasar 12-Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia, secara daring, dikutip Kamis, 16 Januari 2025.
Kendati demikian, Kiki menjelaskan aktivitas keuangan ilegal masih marak ditemukan. Salah satu contoh kasusnya terkait penipuan yang dialami konsumen dari kegiatan investasi ilegal. Modus penipuannya dengan mengirimkan one time password (OTP) kepada konsumen tersebut.
"Modusnya mereka mengaku menjadi petugas bank dan bilang kepada konsumen melakukan transaksi kartu kredit. Dia (penipu) akan mengirimkan OTP. Tiba-tiba rekeningnya konsumen dibobol," terang dia.
(Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: dok Medcom.id)
Terhadap hal itu, Kiki mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan aktivitas di sektor jasa keuangan. Ia menambahkan OJK bersama anggota Satgas Pasti yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan pada November 2024.
Sampai dengan 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian ditindaklanjuti melalui IASC, sedangkan 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Laporan tersebut mencakup 101 pelaku usaha dengan 29.619 rekening terkait penipuan, dimana sebanyak 8.252 rekening telah diblokir. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
"Satu bulan setelah launching Anti-Scam Centre, kami menerima 11 ribu laporan dengan total kerugian mencapai Rp400 miliar," jelas Kiki.
Baca juga: Genjot Ekonomi, Peningkatan Literasi Keuangan Harus Jadi Prioritas |