Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 18:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tuduhan kriminalisasi dan politisasi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dipatahkan melalui putusan praperadilan. Penetapan tersangka ditegaskan tidak melanggar hukum.
“Bahwa KPK dalam menetapkan hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025.
Fitroh mengatakan, pihaknya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan kecukupan bukti. KPK akan melanjutkan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, atau perintangan penyidikan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak turut mengomentari putusan praperadilan itu. Dia menegaskan pihaknya tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, berdasarkan putusan majelis.
“Berdasarkan putusan hakim praperadilan tersebut. proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap HK (Hasto Kristiyanto) sah menurut hukum,” ucap Tanak.
Baca juga:
Kubu Hasto Kecewa Kalah Praperadilan dari KPK |