Komisi XII Belum Diberitahu Bahlil Soal Skema Penyaluran Gas Elpiji Subsidi

Konferensi pers Komisi XII DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Komisi XII Belum Diberitahu Bahlil Soal Skema Penyaluran Gas Elpiji Subsidi

Fachri Audhia Hafiez • 4 February 2025 18:07

Jakarta: Komisi XII DPR klaim belum diberitahu oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ihwal skema kebijakan penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg). Kebijakan itu tidak diimbangi dengan formula penangangannya.

"Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk mengganti atau apa," ujar Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Sugeng mengatakan setiap kebijakan harus melalui sosialisasi dan pendekatan yang jelas. Sehingga, masyarakat dapat memahami aturan yang ditetapkan.

"Tetapi jelas kritik kami keras bahwa kalau meluncurkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu, harus melalui mitigasi yang cermat, harus melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas. Supaya betul-betul bisa dipahami secara tuntas di masyarakat dan bisa dilaksanakan dengan sangat-sangat baik," ujar Sugeng.

Perihal evaluasi Bahlil buntut dari polemik kebijakan elpiji 3 kg, Komisi XII DPR akan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Karena hal itu merupakan hak prerogatif Kepala Negara.

"Mengevaluasi ESDM adalah itu adalah prerogatif pak presiden sekali lagi, Menteri adalah pembantu Presiden," ucap Sugeng.
 

Baca juga: Temui Prabowo, JK Singgung Subsidi Elpiji Belum Berubah Sejak 20 Tahun

Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer mulai hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu," tegas Yuliot di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 1 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)