Razman Nasution mendatangi Hotman Paris yang tengah duduk di bangku saksi. Metro TV/Yurike
Siti Yona Hukmana • 12 February 2025 09:15
Jakarta: Pengacara Razman Arief Nasution merespons pelaporan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), ke Bareskrim Polri buntut merusuh di ruang sidang. Razman ngotot tidak salah.
"Tanggapan saya dan tim terima kasih banyak, dan laporan itu terlalu kecil pasal yang dilaporkan itu ya. Jadi, bagi kami itu adalah sebuah tragedi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, pengadilan tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Razman kepada wartawan Selasa, 12 Februari 2025.
Razman mengatakan ia ingin persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya berimbang. Ia meminta hakim belajar dari kasus yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, hingga Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Tidak cukup kah itu membuat mereka sadar? Apakah mereka menganggap dirinya paling suci? Tidak boleh dikritik," ujar Hasan.
Razman mengaku akan membuktikan ke polisi bahwa apa yang ia dan rekan-rekannya lakukan adalah tindakan yang benar. Justru ia akan melaporkan balik hakim tersebut atas penyalahgunakan kewenangan.
"Karena dia memaksa secara sepihak dan memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer yang dilindungi undang-undang, agar dilakukan persidangan yang berimbang," pungkasnya.
Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.
"Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana," ujarnya.
Pelaporan ini dilayangkan atas perintah MA. Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025. Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (
contempt of court). MA dipastikan menoleransi perbuatan tersebut.
“MA tidak mentolerir siapa pun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Sekaligus melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya agar dapat ditindak tegas.