Upah Tak Naik, Buruh Diminta Laporkan Perusahaan Biar Kena Sanksi

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Upah Tak Naik, Buruh Diminta Laporkan Perusahaan Biar Kena Sanksi

Insi Nantika Jelita • 4 December 2024 22:03

Jakarta: Buruh diminta untuk tidak ragu melaporkan perusahaan yang tidak menaati peraturan soal penaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebesar 6,5 persen kepada pengawas ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pengawas ketenagakerjaan memiliki peran sentral dalam mengawal pelaksanaan upah minimum di daerah-daerah.

"Kami memiliki pengawas ketenagakerjaan. Kalangan pekerja bisa melaporkan kepada pengawas jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025," ujar Yassierli dalam konferensi pers dilansir Media Indonesia, Rabu, 4 Desember 2024.

Perusahaan juga diminta menerapkan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang menjadi landasan hukum penaikan upah minimum nasional di tahun depan.

"Jadi, saya tekankan ketentuan ini wajib untuk dilaksanakan dengan masa kerja satu tahun," ucap dia.
 
Baca juga: 

Menaker: Satgas PHK Bukan untuk Antisipasi UMP Naik




Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Setkab

Sanksi pengusaha


Adapun sanksi yang menanti bagi pengusaha yang abai atau tidak mengikuti ketentuan upah minimum adalah sanksi berupa kurungan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Apabila ada perusahaan yang menggugat ketentuan Permenaker Nomor.16/2024 ke Mahkamah, Yassierli mengaku tidak mempersoalkan itu.

Pihaknya mengklaim telah melakukan kajian dan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh, sebelum memutuskan penaikan upah minimum 2025.

"Kalau ada mekanisme judicial review (JR), kita hargai itu sebagai hak mereka (pengusaha). Tapi, sebelum adanya arahan presiden soal penaikan upah, kami sudah melakukan kajian dan konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha dan serikat pekerja," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)